
Kriminolog FISIP UI, Iqrak Sulhin menyoroti soal peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang yang terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari kemarin. Kini, korban tewas akibat kebakaran bertambah tiga orang sehingga total mencapai 44 narapidana per Kamis (9/9/2021). Sementara, korban luka berat sebanyak lima orang lainnya masih menjalani perawatan insentif di RSUD Tangerang.
Iqrak menyebut, ada tiga hal yang bisa disoroti dari peristiwa kebakaran ini. Pertama, faktor dari Lapas Kelas I Tangerang yang melebihi kapasitas hingga 400 persen. "Pertama tentu tidak terlepas dari problem over crowdednya lapas, over crowded ini akan berdampak pada sejauh mana lapas memiliki kemampuan yang cepat di dalam evakuasi."
"Sejauh mana lapas memiliki kemampuan mencapai standar standar minimum dalam pelayanan dan keselamatan," kata Iqrak, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Kamis (9/9/2021). Iqrak juga menyoroti soal banyaknya warga binaan dengan kasus narkotika yang menjadi korban tewas dari peristiwa ini. Untuk itu, ia berpendapat, faktor kelebihan kapasitas sangat mempengaruhi terjadinya peristiwa kebakaran.
"Tidak bisa dipungkiri over crowded ini berpengaruh, bahkan kalau kita lihat jumlah korban, 39 di antaranya narapidana kasus narkotika." "Ini menggambarkan kondisi bagaimana over crowded ini sebuah masalah besar karena jumlah narapidana yang masuk setiap hari banyak sekali," ujarnya. Di sisi lain, Iqrak juga menyoroti soal pentingnya peremajaan dan perbaikan fasilitas di lapas.
Menurutnya, tidak hanya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang harus bertanggung jawab dari perbaikan ini. Namun, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga turut terlibat untuk mengawasi perbaikan fasilitas di lapas. "Ini berkaitan juga dengan aspek fasilitas, kapan maintenance terakhir dilakukan?"
"Dan tentu saja tidak hanya berkaitan dengan fungsi teknis pada di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan." "Tapi juga menjadi kewenangan Kementerian secara umum," paparnya. Terakhir, Iqrak juga menyoroti soal Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan oleh para petugas saat peristiwa kebakaran itu terjadi.
Sebab, menurutnya, lapas memiliki SOP tersendiri yang sudah dipelajari ketika ada bencana darurat, seperti kebakaran. "Ketiga adalah bicara tentang peristiwa pada hari H nya, apakah SOPnya jalan?" "Karena sebenarnya lapas memiliki SOP dalam penanggulangan bencana, misalnya ketika terjadi kebakaran."
"Apa yang mereka lakukan pertama kali dan bagaimana cara mengevakuasinya," ungkap Iqrak. Sebelumnya diberitakan,Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, menjelaskan kondisi dari Lapas Kelas I Tangerang yang mengalami kebakaran pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Menurut Yasonna, Lapas Kelas I Tangerang telah dibangun sejak tahun 1972.
Kini, lapas tersebut sudah berusia 49 tahun. Sayangnya, sejak dibangun, lapas tersebut belum pernah diperbaiki instalasi listriknya, meski ada tambahan daya. "Lapas Kelas I Tangerang dibangun tahun 1972, jadi sudah 49 tahun, sejak itu kita tidak memperbaiki instalasi listriknya."
"Ada penambahan daya, tapi instalasinya masih tetap," kata Yasonna dalam keterangan pers yang disiarkan Youtube Kompas TV, Rabu (8/9/2021). Hingga kini, penyebab kebakaran masih terus diselidiki oleh kepolisian. Namun, Yasonna menyebut dugaan sementara karena adanya arus pendek listrik.
"Namun Polda Metro Jaya sedang menyelidiki kebenaran tersebut karena kita tidak mau berspekulasi." "Sementara yang kita lihat masih sangat kasat mata karena arus pendek listrik," ujar Yasonna. Yasonna menyebut, Lapas Kelas I Tangerang sudah kelebihan kapasitas sampai 400 persen dan dihuni oleh 2.072 warga binaan.
Sementara, titik api yang diduga berasal dari Blok C2 dihuni oleh 122 warga binaan. "Lapas ini over kapasitas 400 persen, penghuni ada 2.072 orang yang terbakar Blok C2," jelasnya. Menurut Yasonna, kebakaran ini membuat puluhan napi tewas dan 81 orang lainnya mengalami luka luka.
Dari jumlah korban, terdapat dua warga negara asing (WNA) dari Afrika Selatan dan Portugal yang menjadi korban meninggal dunia. "Dua di antara korban meninggal merupakan warga negara asing dari Afrika Selatan dan Portugal," kata Yasonna. Sementara, dari data terkini, para korban yang meninggal dunia merupakan warga binaan kasus terorisme, kasus pembunuhan, dan narkoba.
"Salah satu korban meninggal adalah warga binaan kasus terorisme, satu tindak pidana pembunuhan, sementara lainnya narkoba," ungkap Yasonna. Kini, Yasonna telah menginstruksikan kepada pihak pihak terkait untuk fokus pada evakuasi. Tak hanya itu, Yasonna juga meminta aparat turut fokus pada pemulihan warga binaan yang menjadi korban kebakaran.
Pihaknya juga masih terus menyelidiki agar peristiwa serupa tidak terjadi kembali. "Tentu saja kami akan bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk menyelidiki sebab sebab kebakaran." "Dan tentu saja memformulasikan strategi pencegahan agar musibah berat seperti ini tidak terjadi lagi," ujarnya.